1.
Penjelasan tentang Menejemen
transportasi, regulasi transportasi, dan rekayasa transportasi :
ü
Menejemen Transportasi merupakyang pengaturan atau pengelolaan transportasi yang didasarkan
pada besarnya kebutuhan transportasi untuk menunjang mobilitas dan efisiensi
penggunaan transportasi.
ü
Regulasi
Transportasi merupakan sistem transportasi yang ditata dengan baik dan teratur
yang dapat menjamin mobilitas dan pergerakan barang, manusia, dan jasa suatu
wilayah. Sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
ü
Rekayasa
transportasi merupakan upaya manusia dalam menerapkan dan mengembangkan IPTEK
untuk perencanaan, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor
untuk kelancaran dan kebaikan bersama.
2.
Persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor :
ü
Persyaratan teknis merupakan persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan,
bentuk, ukuran, karoseri dan rancangan
teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, emisi gas buang,
penggunaan, penggandengan dan penempelan sementara pada kendaraan bermotor digunakan
dijalan.
ü Persyaratan laik jalan merupakan Persyaratan mínimum yang
harus dipenuhi kendaraan untuk untuk digunakan untuk menjamin keselamatan dan
mencegah pencemaran udara maupun pencemaran suara saat kendaraan beroperasi.
3.
Perbedaan
antara uji berkala dan uji tipe kendaraan beserta proses pengujian kendaraan secara
berkala :
ü Uji
type merupakan pengujian yang dilaklukan terhadap type kendaraan yang
diproduksi dengan standar persyaratan teknis dan laik jalan sebelum diproduksi
secara masal, serta pengujian sampling setelah kendaraan diproduksi secara
masal.
ü Uji
Berkala merupakan Pengujian kendaraan yang dipakai yang dilakukan secara
berkala sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan termasuk juga batas
emisi gas buang dan kebisingan kendaraan yang diuji.
4.
Perbedaan antara marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan alat pemberi
isyarat lalu lintas :
ü Marka
jalan merupakan tanda yang berada di jalan berupa garis lurus, melintang, atau
garis putus-putus yang berfungsi untuk mengatur arah laju kendaraan supaya lalu lintas tidak terhambat.
ü Rambu-rambu
lalu lintas tanda yang berada di pinggir jalan yang dapat berupa huruf, angka, kalimat,
atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberi petunjuk, perintah,
atau larangan kepada penguna jalan.
ü Alat
pemberi isyarat merupakan peralatan teknis yang berupa lampu dan isyarat suara
yang digunakan untuk memberi petunjuk pengguna jalan yang berada pada
persimpangan, atau pada ruas jalan.
5.
Dua
contoh kasus dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor beserta
penjelasannya masing-masing :
Ø Pengujian
kelengkapan kelistrikan (Lampu-lampu yang terdapat dalam kendaraan, wiper)
Pada
pengujian lampu-lampu yang terdapat dalam kendaraan meliputi fungsi pada bagian
tertentu sesuai fungsinya atau tidak seperti lampu kepala, lampu sein, Lampu
mundur, dan lampu kota.
Pengujian
pada wiper berupa kerja wiper sesuai fungsi atau tidak.
Ø Pengujian
Emisi gas buang kendaraan
Pengujian
emisi ini berupa pengujian kadar CO, NOx, dan HC pada motor bensin dan
ketebalan kadar partikulat.
6.
Dua
sistem dalam kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang:
kendaraan dan pengemudi diatur
tentang berbagai sistem dalam kendaraan yang harus memenuhi standar atau
spesifikasi tertentu untuk memenuhi persyaratan dan kelaikan jalan
:
1.
Rangka Landasan Kendaraan
Ø Rangka
Landasan Kendaraan bermotor, kereta gendengan, dan kereta tempel harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Dapat menahan seluruh beban, getaran dan
goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang
diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan.
b.
Dikonstruksi menyatu atau secara
terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan.
c.
Tahan terhadap korosi.
d.
Dilengkapi dengan alat pengait di bagian
depan dan bagian belakang kendaraan, kecuali sepeda motor.
Ø Setiap
rangka landasan Kereta gandeng atau kereta permanen harus memiliki nomor rangka
yang permanen dan berada ditempat yang mudah dibaca.
2.
Motor Penggerak :
Ø Setiap
kendaraan yang beroperasi harus mengunakan motor penggerak persyaratan sebagai
berikut :
a.
Memiliki daya untuk menaiki tanjakan
dengan kecepatan minimal 20 Km/jam pada semua kondisi jalan.
b.
Motor/ penggerak dapat dihidupkan dari
tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan
kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.
c.
Memiliki ambang batas emisi gas
buang dan kebisingan tertentu sesuai
dengan Peraturan yang berlaku.
Ø Setiap
motor penggerak kendaraan harus terdapat nomor motor penggerak secara permanen
dan diletakan pada bagian yang mudah dibaca.
7.
Perbedaan
antara kelas jalan dan keperuntukannya sesuai dengan regulasi yang ada; jenis
terminal dan keperuntukannya; kewajiban dan sanksi hukum dalam berlalu lintas.
a.
Kelas
jalan dan keperuntukkannya sesuai dengan regulasi :
didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan model
secara tepat dengan mempetimbangkan keunggulan karaktreistik masing-masing
model, perkembangan teknologi kendaraan, MST kendaraan bermotor dan konstruksi
jalan. Dan dibagi dalam beberapa kelas angkutan yaitu :
ü
Kelas
jalan I yaitu jalan arteri
ü
Kelas
jalan II yaitu jalan arteri
ü
Kelas
jalan III terbagi menjadi III A jalan arteri, III B jalan konektor, dan III C
jalan lokasi
b.
Jenis
Terminal dan keperuntukkanya :
Terminal
berfungsi sebagai tempat petukaran atau naik turunnya penumpang maupun barang,
sehingga ada terminal barang dan terminal orang. Terminal peumpang terbagi
dalam beberapa kelas yaitu :
ü
Terminal
type A yang melayani kendaraan umum untuk AKAP dan/atau angkutan batas negara,
AKDP, angkot dan angkudes
ü
Terminal
type B melayani kendaraan umum untuk AKDP, angkot dan/atau angkudes
ü
Terminal
type C melayani kendaraan umum angkutan pedesaan
c.
Kewajiban
dan sanksi hukum dalam berlalu lintas
ü Kewajiban
dari kendaraan kendaraan dalam berlalu lintas adalah :
1. Mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas yang ada.
1. Mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas yang ada.
2. Untuk
mobil penumpang, tidak boleh menaikan dan menurunkan penumpang disembarang
tempat.
3. Melakukan
uji berkala kendaraan, meliputi persyaratan teknis dan laik jalan serta batas
maksimal emisi sesuai Perda yang berlaku.
8.
Tata
cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan regulasi
transportasi :
Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dapat dilakukan
oleh Polisi Negara RI Atau PNS (DLLAJ)
ü
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara
Republik Indonesia meliputi :
pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan,
yang
terdiri dari pemeriksaan :
a. surat izin
mengemudi
b. surat tanda
nomor kendaraan bermotor
c. surat tanda
coba kendaraan bermotor
d. tanda nomor
kendaraan bermotor
e. tanda coba
kendaraan bermotor
ü
Pemeriksaan
oleh PNS (DLLAJ) terdiri dari:
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji Persyaratan
teknis dan laik jalan, bagi kendaraan wajib uji.
b. pemeriksaan
fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem
2) sistem kemudi
3) posisi roda depan
4) badan dan kerangka kendaraan
5) pemuatan
6) klakson
7) lampu-lampu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar