Cari Blog Ini

Kamis, 04 April 2013

Seputar Regulasi Transportasi


1.    Penjelasan tentang Menejemen transportasi, regulasi transportasi, dan rekayasa transportasi :
ü  Menejemen Transportasi merupakyang pengaturan atau pengelolaan transportasi yang didasarkan pada besarnya kebutuhan transportasi untuk menunjang mobilitas dan efisiensi penggunaan transportasi.
ü  Regulasi Transportasi merupakan sistem transportasi yang ditata dengan baik dan teratur yang dapat menjamin mobilitas dan pergerakan barang, manusia, dan jasa suatu wilayah. Sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
ü  Rekayasa transportasi merupakan upaya manusia dalam menerapkan dan mengembangkan IPTEK untuk perencanaan, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor untuk kelancaran dan kebaikan bersama.
2.    Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor :
ü  Persyaratan teknis merupakan persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, bentuk,  ukuran, karoseri dan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan sementara pada kendaraan bermotor digunakan dijalan.
ü  Persyaratan laik jalan merupakan Persyaratan mínimum yang harus dipenuhi kendaraan untuk untuk digunakan untuk menjamin keselamatan dan mencegah pencemaran udara maupun pencemaran suara saat kendaraan beroperasi.
3.    Perbedaan antara uji berkala dan uji tipe kendaraan beserta proses pengujian kendaraan secara berkala :
ü  Uji type merupakan pengujian yang dilaklukan terhadap type kendaraan yang diproduksi dengan standar persyaratan teknis dan laik jalan sebelum diproduksi secara masal, serta pengujian sampling setelah kendaraan diproduksi secara masal.
ü  Uji Berkala merupakan Pengujian kendaraan yang dipakai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan termasuk juga batas emisi gas buang dan kebisingan kendaraan yang diuji.
4.    Perbedaan antara marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas :
ü  Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan berupa garis lurus, melintang, atau garis putus-putus yang berfungsi untuk mengatur arah laju kendaraan  supaya lalu lintas tidak terhambat.
ü  Rambu-rambu lalu lintas tanda yang berada di pinggir jalan yang dapat berupa huruf, angka, kalimat, atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberi petunjuk, perintah, atau larangan kepada penguna jalan.
ü  Alat pemberi isyarat merupakan peralatan teknis yang berupa lampu dan isyarat suara yang digunakan untuk memberi petunjuk pengguna jalan yang berada pada persimpangan, atau pada ruas jalan.
5.    Dua contoh kasus dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor beserta penjelasannya masing-masing :
Ø  Pengujian kelengkapan kelistrikan (Lampu-lampu yang terdapat dalam kendaraan, wiper)
Pada pengujian lampu-lampu yang terdapat dalam kendaraan meliputi fungsi pada bagian tertentu sesuai fungsinya atau tidak seperti lampu kepala, lampu sein, Lampu mundur, dan lampu kota.
Pengujian pada wiper berupa kerja wiper sesuai fungsi atau tidak.
Ø  Pengujian Emisi gas buang kendaraan
Pengujian emisi ini berupa pengujian kadar CO, NOx, dan HC pada motor bensin dan ketebalan kadar partikulat.
6.    Dua sistem dalam kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang: kendaraan dan pengemudi diatur tentang berbagai sistem dalam kendaraan yang harus memenuhi standar atau spesifikasi tertentu untuk memenuhi persyaratan dan kelaikan jalan :
1.      Rangka Landasan Kendaraan
Ø  Rangka Landasan Kendaraan bermotor, kereta gendengan, dan kereta tempel harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan.
b.      Dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan.
c.       Tahan terhadap korosi.
d.      Dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan, kecuali sepeda motor.
Ø  Setiap rangka landasan Kereta gandeng atau kereta permanen harus memiliki nomor rangka yang permanen dan berada ditempat yang mudah dibaca.
2.      Motor Penggerak :
Ø  Setiap kendaraan yang beroperasi harus mengunakan motor penggerak persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki daya untuk menaiki tanjakan dengan kecepatan minimal 20 Km/jam pada semua kondisi jalan.
b.      Motor/ penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.
c.       Memiliki ambang batas emisi gas buang  dan kebisingan tertentu sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Ø  Setiap motor penggerak kendaraan harus terdapat nomor motor penggerak secara permanen dan diletakan pada bagian yang mudah dibaca.
7.    Perbedaan antara kelas jalan dan keperuntukannya sesuai dengan regulasi yang ada; jenis terminal dan keperuntukannya; kewajiban dan sanksi hukum dalam berlalu lintas.
a.       Kelas jalan dan keperuntukkannya sesuai dengan regulasi :
didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan model secara tepat dengan mempetimbangkan keunggulan karaktreistik masing-masing model, perkembangan teknologi kendaraan, MST kendaraan bermotor dan konstruksi jalan. Dan dibagi dalam beberapa kelas angkutan yaitu :
ü  Kelas jalan I yaitu jalan arteri
ü  Kelas jalan II yaitu jalan arteri
ü  Kelas jalan III terbagi menjadi III A jalan arteri, III B jalan konektor, dan III C jalan lokasi
b.      Jenis Terminal dan keperuntukkanya :
Terminal berfungsi sebagai tempat petukaran atau naik turunnya penumpang maupun barang, sehingga ada terminal barang dan terminal orang. Terminal peumpang terbagi dalam beberapa kelas yaitu :
ü  Terminal type A yang melayani kendaraan umum untuk AKAP dan/atau angkutan batas negara, AKDP, angkot dan angkudes
ü  Terminal type B melayani kendaraan umum untuk AKDP, angkot dan/atau angkudes
ü  Terminal type C melayani kendaraan umum angkutan pedesaan
c.       Kewajiban dan sanksi hukum dalam berlalu lintas
ü  Kewajiban dari kendaraan kendaraan dalam berlalu lintas adalah :
1.     Mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas yang ada.
2.                 Untuk mobil penumpang, tidak boleh menaikan dan menurunkan penumpang disembarang tempat.
3.    Melakukan uji berkala kendaraan, meliputi persyaratan teknis dan laik jalan serta batas maksimal emisi sesuai Perda yang berlaku.
8.    Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan regulasi transportasi :
Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara RI Atau PNS (DLLAJ)
ü  Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara
Republik Indonesia meliputi :
pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang
terdiri dari pemeriksaan :
a.  surat izin mengemudi
b.  surat tanda nomor kendaraan bermotor
c.  surat tanda coba kendaraan bermotor
d.  tanda nomor kendaraan bermotor
e.  tanda coba kendaraan bermotor
ü  Pemeriksaan oleh PNS (DLLAJ) terdiri dari:
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji Persyaratan teknis dan laik jalan, bagi kendaraan wajib uji.
b.  pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
  1)  sistem rem
  2)  sistem kemudi
  3)  posisi roda depan
  4)  badan dan kerangka kendaraan
  5)  pemuatan
  6)  klakson
  7)  lampu-lampu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar