Cari Blog Ini

Kamis, 04 April 2013

contoh standar produk otomotif


CONTOH STANDAR PRODUK DALAM BIDANG OTOMOTIF
1.    Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
No. SNI :                  SNI 9 -0038-1999
Abstraksi :                Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan
2.    Elektroda las terbungkus baja karbon rendah, Mutu dan cara uji
No. SNI :                  SNI 07-0049-1987
Abstraksi :                Persyaratan elektroda las terbungkus untuk pengelasan baja karbon. Klasifikasi elektroda las, ukuran, jenis pembungkus, deposit bahan las, pengujian periodik, cara uji, pengambilan contoh, pengambilan contoh, pengemasan dan penandaan.
Regulasi Teknis :      288/N/SK/7/1980 - Penerapan standar industri Indonesia dan pemakaian tanda standar SII terhadap dua belas macam produk-produk industri. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
3.    Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
No. SNI :                  SNI 1811-2007
Abstraksi :                Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (material dan konstruksi) dan syarat unjuk kerja. Untuk persyaratan material, bahan helm harus memenuhi ketentuan :Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan : harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, dan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm – 620 mm (berdasarkan kisaran ukuran S, M, L, XL). Syarat unjuk kerja terdiri dari sungkup, sistem penahan, ketahanan impak miring, dan pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar. Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan pada pasal 4 yang terangkum pada Tabel 5. Syarat unjuk kerja helm. Pada produk dan kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran
4.    Kendaraan bermotor, Nomor identifikasi
No. SNI :                  SNI 9 -1411-1989
Abstraksi :                Standar ini menetapkan cara penulisan, letak dan pemasangan nomor identifikasi dari kendaraan bermotor. Isi dasar dari nomor identifikasi kendaraan bermotor terdiri dari 3 kelompok : kelompok identifikasi pembuat kendaraan bermotor dunia; kelompok penjelasan kendaraan bermotor; dan kelompok petunjuk kendaraan bermotor.
Regulasi Teknis :      84/M/SK/8/1990 - Penerapan standar industri Indonesia dan pemakaian tanda SII secara wajib terhadap nomor identifikasi kendaraan bermotor (SII. 1820-88). Departemen Perindustrian dan Perdagangan
5.    Informasi kendaraan bermotor roda empat
No. SNI :                  SNI 9 -0604-1989
Abstraksi :                Informasi minimal antara lain mencakup keterangan umum, dimensi, massa dan beban, ujuk kerja, motor penggerak, penerus daya, sistem rem, roda, rangka, suspensi, kemudi, kelistrikan, ruang kemudi, kelengkapan. Termasuk bagan kendaraan bermotor roda empat.
Regulasi Teknis :      83/M/SK/8/1990. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
6.    Motor bakar bensin untuk kendaraan bermotor, Cara uji unjuk kerja
No. SNI :                  SNI 09-0120-1995
Abstraksi :                Standar ini mencakup peralatan uji, cara uji, kondisi uji, penyajian hasil uji dan penandaan mesin kendaraan bermotor.
Regulasi Teknis :      312/M/SK/9/1984 - Penerapan standar industri Indonesia dan pemakaian tanda SII terhadap dua macam produk industri.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar