CONTOH STANDAR PRODUK DALAM BIDANG
OTOMOTIF
1.
Aki
untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
No. SNI : SNI 9 -0038-1999
Abstraksi : Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat,
kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal,
elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam,
asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran);
tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan;
syarat penandaan.
Regulasi
Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan
tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77).
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
2.
Elektroda
las terbungkus baja karbon rendah, Mutu dan cara uji
No.
SNI : SNI 07-0049-1987
Abstraksi
: Persyaratan elektroda las
terbungkus untuk pengelasan baja karbon. Klasifikasi elektroda las, ukuran,
jenis pembungkus, deposit bahan las, pengujian periodik, cara uji, pengambilan
contoh, pengambilan contoh, pengemasan dan penandaan.
Regulasi
Teknis : 288/N/SK/7/1980 - Penerapan
standar industri Indonesia dan pemakaian tanda standar SII terhadap dua belas
macam produk-produk industri. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
3.
Helm
pengendara kendaraan bermotor roda dua
No.
SNI : SNI 1811-2007
Abstraksi
: Standar ini menetapkan
spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan
penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar
terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi
persyaratan umum (material dan konstruksi) dan syarat unjuk kerja. Untuk
persyaratan material, bahan helm harus memenuhi ketentuan :Dibuat dari bahan
yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada
suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh
radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak,
sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan
lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan
yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat
menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan
terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan
langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Konstruksi helm harus
memenuhi persyaratan : harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan
halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm
sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu
bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan
bola mata, dan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm –
620 mm (berdasarkan kisaran ukuran S, M, L, XL). Syarat unjuk kerja terdiri
dari sungkup, sistem penahan, ketahanan impak miring, dan pelindung dagu. Cara
uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem
penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran
tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak
miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar. Helm dinyatakan lulus
uji apabila memenuhi semua persyaratan pada pasal 4 yang terangkum pada Tabel
5. Syarat unjuk kerja helm. Pada produk dan kemasan sekurang-kurangnya harus
dicantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran
4.
Kendaraan
bermotor, Nomor identifikasi
No. SNI : SNI 9 -1411-1989
Abstraksi : Standar ini menetapkan cara penulisan, letak dan
pemasangan nomor identifikasi dari kendaraan bermotor. Isi dasar dari nomor
identifikasi kendaraan bermotor terdiri dari 3 kelompok : kelompok identifikasi
pembuat kendaraan bermotor dunia; kelompok penjelasan kendaraan bermotor; dan
kelompok petunjuk kendaraan bermotor.
Regulasi
Teknis : 84/M/SK/8/1990 - Penerapan
standar industri Indonesia dan pemakaian tanda SII secara wajib terhadap nomor
identifikasi kendaraan bermotor (SII. 1820-88). Departemen Perindustrian dan
Perdagangan
5. Informasi kendaraan bermotor roda
empat
No. SNI
: SNI 9 -0604-1989
Abstraksi
: Informasi minimal antara
lain mencakup keterangan umum, dimensi, massa dan beban, ujuk kerja, motor
penggerak, penerus daya, sistem rem, roda, rangka, suspensi, kemudi,
kelistrikan, ruang kemudi, kelengkapan. Termasuk bagan kendaraan bermotor roda
empat.
Regulasi Teknis : 83/M/SK/8/1990.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
6. Motor bakar bensin untuk kendaraan
bermotor, Cara uji unjuk kerja
No.
SNI : SNI 09-0120-1995
Abstraksi
: Standar ini mencakup
peralatan uji, cara uji, kondisi uji, penyajian hasil uji dan penandaan mesin
kendaraan bermotor.
Regulasi
Teknis : 312/M/SK/9/1984 - Penerapan
standar industri Indonesia dan pemakaian tanda SII terhadap dua macam produk
industri.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar