Cari Blog Ini

Kamis, 04 April 2013

Konsep Rancangan Standarisasi

KONSEP PERANCANGAN STANDARISASI
Diagram  alir konsep SNI :







Keterangan :
1.    Penyusunan konsep
a.    Pada tahap ini RSNI1 disusun oleh panitia teknis atau subpanitia teknis.
b.    Apabila diperlukan panitia teknis/subpanitia teknis dapat membentuk gugus kerja untuk mendukung pelaksanaan seluruh atau sebagian proses perumusan RSNI.
c.    Gugus kerja terdiri dari tenaga ahli yang berkaitan dengan bidang standar yang akan dirumuskan dan dapat berasal dari luar panitia teknis/subpanitia teknis.
d.    Gugus kerja ini bersifat sementara dan secara otomatis bubar setelah menyelesaikan tugas
e.    Apabila diperlukan panitia teknis/subpanitia teknis atau gugus kerja dapat berkonsultasi dengan berbagai pihak lain yang berkepentingan, melakukan penelitian, studi banding, dan atau pengujian untuk memastikan agar ketentuan yang dicakup dalam RSNI1 sesuai dengan konteks tujuan penyusunan SNI tersebut serta kondisi yang mempengaruhinya
f.     Apabila menetapkan metode pengujian baru yang berdiri sendiri atau merupakan bagian suatu standar, metode tersebut tidak mengadopsi atau tidak mengacu suatu standar lain yang biasa digunakan, maka harus dilakukan validasi.
g.    Penyusunan RSNI1 harus mengacu ISO Guide 7 dan ISO Guide 51 sesuai dengan kebutuhan.
h.    Penyusunan RSNI1 diusahakan sejauh mungkin harmonisasi dengan standar ISO atau IEC yang telah ada.
2.    Perbaikan konsep
a.    Pada tahap ini RSNI1 dibahas dalam rapat panitia teknis/subpanitia teknis untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari seluruh anggota, serta diperbaiki untuk menghasilkan RSNI2. Apabila diperlukan dalam tahap ini dapat dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan atau melakukan penelitian/pengujian sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini BSN dapat memantau dengan menugaskan Tenaga Ahli Standardisasi (TAS).
b.    Seluruh substansi pembahasan dalam rapat panitia teknis atau subpanitia teknis harus terekam secara lengkap, akurat serta mudah dibaca dan dimengerti.
c.    Penulisan RSNI2 harus sesuai dengan ketentuan pada PSN tentang Penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI).
3.    Konsensus panitia teknis
a.    Pada tahap ini RSNI2 dikonsensuskan di lingkungan panitia teknis/subpanitia teknis dengan memperhatikan pandangan anggota yang hadir dan pandangan tertulis dari anggota yang tidak hadir. Rapat konsensus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota panitia teknis/subpanitia teknis dan semua pihak yang berkepentingan (produsen, konsumen, pakar/ahli, dan regulator) terwakili.
b.    Konsensus hanya dapat dilakukan apabila rapat mencapai kuorum minimal 2/3 anggota panitia teknis/subpanitia teknis hadir dan semua pihak yang berkepentingan terwakili (produsen, konsumen, pakar/ahli dan regulator)
c.    RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3 apabila peserta rapat konsensus menyepakati rancangan tersebut secara aklamasi. Dalam hal aklamasi tidak dicapai, dapat dilakukan voting, dan RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3 apabila setidak-tidaknya 2/3 dari peserta rapat konsensus menyatakan setuju.
d.    Pelaksanaan konsensus dipantau oleh Tenaga Ahli Standardisasi (TAS) BSN
e.    Anggota panitia teknis atau subpanitia teknis yang tidak hadir dalam rapat berhak memberikan pandangannya secara tertulis sebagai bahan pembahasan namun tidak diperhitungkan di dalam kuorum maupun voting.
f.     Apabila peserta rapat konsensus yang menyetujui rancangan tersebut tidak mencapai 2/3 maka RSNI2 tersebut harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan pada butir 5.3.2 dengan memperhatikan alasan dari tanggapan yang menyatakan tidak setuju.
g.    Seluruh substansi pembahasan dalam rapat konsensus harus terekam secara lengkap, akurat serta mudah dibaca dan dimengerti, baik merupakan catatan pada RSNI2 maupun rekaman terpisah.
h.    Hasil rapat konsensus harus dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format pada Lampiran E (yang mencakup kuorum, konsensus/tidak konsensus, hasil voting, daftar hadir yang ditandatangani) sebanyak dua rangkap.
i.      Naskah asli RSNI2 yang memuat catatan-catatan kesepakatan rapat yang telah diparaf oleh ketua dan sekretaris panitia teknis atau subpanitia teknis, dan rekaman rapat lainnya, naskah RSNI3 yang telah diedit oleh tim editor, dalam bentuk hard copy dan e-file, berita acara hasil konsensus, harus dikirimkan ke BSN dan salinannya disimpan oleh sekretariat panitia teknis atau subpanitia teknis sampai SNI yang dimaksud ditetapkan.
4.    Pemungutan suara
a.    BSN menyebarluaskan RSNI4 melalui Mastan untuk mendapatkan persetujuan melalui pemungutan suara. Pada tahap ini anggota kelompok minat Mastan yang relevan dapat menyatakan setuju tanpa catatan, tidak setuju dengan alasan yang jelas, atau abstain, dalam kurun waktu 2 bulan melalui Sistem Informasi SNI (SISNI) atau mengisi formulir (tanggapan disampaikan dengan menggunakan Formulir 4/Lampiran D.2).
b.    Pemungutan suara dinyatakan sah apabila diikuti oleh minimum 50% anggota kelompok minat Mastan yang relevan dan memiliki hak suara. Apabila batas minimum tidak tercapai, maka pemungutan suara diperpanjang maksimal 1 bulan dan dinyatakan sah.
c.    BSN akan menghitung hasil pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Perhitungan hasil pemungutan suara tidak termasuk tanggapan yang menyatakan abstain atau tanggapan yang menyatakan tidak setuju tanpa alasan yang jelas.
Ø  Apabila 2/3 atau lebih anggota yang memiliki hak suara menyatakan setuju, dan yang menyatakan tidak setuju tidak lebih ¼ dari seluruh peserta pemungutan suara (yang memiliki dan tidak memiliki hak suara), maka RSNI4 tersebut disetujui menjadi RASNI.
d.    Apabila yang menyatakan setuju tidak mencapai 2/3, maka RSNI4 tersebut tidak layak untuk ditetapkan menjadi SNI dan dikembalikan ke panitia teknis/subpanitia teknis bersama hasil perhitungan pemungutan suara dan tanggapan dari peserta pemungutan suara.
e.    Dalam keadaan sebagaimana dinyatakan dalam butir (d) panitia teknis/subpanitia teknis dapat mengajukan RSNI4 tersebut sebagai Dokumen Teknis (DT) dengan cara sebagai berikut:
Ø  Mengajukan RSNI4 tersebut ke BSN untuk ditetapkan sebagai DT setelah disepakati oleh 2/3 atau lebih dari anggota panitia teknis/subpanitia teknis. DT berlaku selama maksimum 5 tahun dan apabila dalam jangka waktu tersebut panitia teknis/subpanitia teknis dapat merubah kembali dan apabila telah dicapai konsensus bahwa DT diterima menjadi SNI, maka panitia teknis/subpanitia teknis dapat mengusulkan DT sebagai RSNI3 kepada BSN untuk diproses menjadi SNI melalui tahap jajak pendapat dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
5.    Penetapan
a.    RSNI yang telah mencapai tahap RASNI atau DT akan dialokasikan penomorannya oleh BSN. Penomoran SNI terdiri dari kata SNI diikuti 2 digit kode bidang berdasarkan ICS (International Classification for Standards), nomor induk, dan tahun penetapan. Penomoran DT terdiri dari kata DT diikuti 2 digit kode bidang berdasarkan ICS (International Classification for Standards), nomor induk, dan tahun penetapan. Tata cara penomoran SNI dan DT diatur dalam PSN Penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI).
b.    BSN menetapkan RASNI menjadi SNI atau RSNI4 menjadi DT tanpa adanya perubahan atau editing dengan menerbitkan surat keputusan kepala BSN.
c.    BSN akan menyampaikan Surat Keputusan penetapan SNI atau DT kepada sekretariat panitia teknis/subpanitia teknis, disertai e-file dari SNI/DT terkait.
d.    Hak cipta SNI dan DT merupakan milik BSN. Perbanyakan SNI atau DT untuk diperjualbelikan hanya dapat dilakukan atas izin BSN.
e.    SNI atau DT selama 1 tahun dipublikasikan dalam website BSN dalam bentuk full text selambat-lambatnya 2 bulan setelah penetapan. Apabila diperlukan, BSN dapat menyediakan SNI yang ditetapkan dalam bentuk e-file atau hardcopy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar