KONSEP PERANCANGAN STANDARISASI
Diagram alir konsep SNI :
Keterangan :
1.
Penyusunan konsep
a. Pada tahap ini RSNI1 disusun oleh panitia
teknis atau subpanitia teknis.
b. Apabila diperlukan panitia
teknis/subpanitia teknis dapat membentuk gugus kerja untuk mendukung
pelaksanaan seluruh atau sebagian proses perumusan RSNI.
c. Gugus kerja terdiri dari tenaga ahli
yang berkaitan dengan bidang standar yang akan dirumuskan dan dapat berasal
dari luar panitia teknis/subpanitia teknis.
d. Gugus kerja ini bersifat sementara
dan secara otomatis bubar setelah menyelesaikan tugas
e. Apabila diperlukan panitia
teknis/subpanitia teknis atau gugus kerja dapat berkonsultasi dengan berbagai
pihak lain yang berkepentingan, melakukan penelitian, studi banding, dan atau
pengujian untuk memastikan agar ketentuan yang dicakup dalam RSNI1 sesuai
dengan konteks tujuan penyusunan SNI tersebut serta kondisi yang
mempengaruhinya
f. Apabila menetapkan metode pengujian
baru yang berdiri sendiri atau merupakan bagian suatu standar, metode tersebut
tidak mengadopsi atau tidak mengacu suatu standar lain yang biasa digunakan,
maka harus dilakukan validasi.
g. Penyusunan RSNI1 harus mengacu ISO
Guide 7 dan ISO Guide 51 sesuai dengan kebutuhan.
h. Penyusunan RSNI1 diusahakan sejauh
mungkin harmonisasi dengan standar ISO atau IEC yang telah ada.
2.
Perbaikan konsep
a. Pada tahap ini RSNI1 dibahas dalam
rapat panitia teknis/subpanitia teknis untuk mendapatkan pandangan dan masukan
dari seluruh anggota, serta diperbaiki untuk menghasilkan RSNI2. Apabila diperlukan dalam tahap
ini dapat dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan atau melakukan
penelitian/pengujian sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini BSN dapat memantau
dengan menugaskan Tenaga Ahli Standardisasi (TAS).
b. Seluruh substansi pembahasan dalam
rapat panitia teknis atau subpanitia teknis harus terekam secara lengkap,
akurat serta mudah dibaca dan dimengerti.
c. Penulisan RSNI2 harus sesuai dengan
ketentuan pada PSN tentang Penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI).
3.
Konsensus panitia teknis
a. Pada tahap ini RSNI2 dikonsensuskan
di lingkungan panitia teknis/subpanitia teknis dengan memperhatikan pandangan
anggota yang hadir dan pandangan tertulis dari anggota yang tidak hadir. Rapat
konsensus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota
panitia teknis/subpanitia teknis dan semua pihak yang berkepentingan (produsen,
konsumen, pakar/ahli, dan regulator) terwakili.
b. Konsensus hanya dapat dilakukan
apabila rapat mencapai kuorum minimal 2/3 anggota panitia teknis/subpanitia
teknis hadir dan semua pihak yang berkepentingan terwakili (produsen, konsumen,
pakar/ahli dan regulator)
c. RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3 apabila peserta rapat
konsensus menyepakati rancangan tersebut secara aklamasi. Dalam hal aklamasi
tidak dicapai, dapat dilakukan voting, dan RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3
apabila setidak-tidaknya 2/3 dari peserta rapat konsensus menyatakan setuju.
d. Pelaksanaan konsensus dipantau oleh
Tenaga Ahli Standardisasi (TAS) BSN
e. Anggota panitia teknis atau
subpanitia teknis yang tidak hadir dalam rapat berhak memberikan pandangannya
secara tertulis sebagai bahan pembahasan namun tidak diperhitungkan di dalam
kuorum maupun voting.
f. Apabila peserta rapat konsensus yang
menyetujui rancangan tersebut tidak mencapai 2/3 maka RSNI2 tersebut harus
diperbaiki sesuai dengan ketentuan pada butir 5.3.2 dengan memperhatikan alasan
dari tanggapan yang menyatakan tidak setuju.
g. Seluruh substansi pembahasan dalam
rapat konsensus harus terekam secara lengkap, akurat serta mudah dibaca dan
dimengerti, baik merupakan catatan pada RSNI2 maupun rekaman terpisah.
h. Hasil rapat konsensus harus
dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format pada Lampiran E (yang
mencakup kuorum, konsensus/tidak konsensus, hasil voting, daftar hadir yang
ditandatangani) sebanyak dua rangkap.
i. Naskah asli RSNI2 yang memuat
catatan-catatan kesepakatan rapat yang telah diparaf oleh ketua dan sekretaris
panitia teknis atau subpanitia teknis, dan rekaman rapat lainnya, naskah RSNI3
yang telah diedit oleh tim editor, dalam bentuk hard copy dan e-file,
berita acara hasil konsensus, harus dikirimkan ke BSN dan salinannya disimpan
oleh sekretariat panitia teknis atau subpanitia teknis sampai SNI yang dimaksud
ditetapkan.
4.
Pemungutan suara
a. BSN menyebarluaskan RSNI4 melalui
Mastan untuk mendapatkan persetujuan melalui pemungutan suara. Pada tahap ini
anggota kelompok minat Mastan yang relevan dapat menyatakan setuju tanpa
catatan, tidak setuju dengan alasan yang jelas, atau abstain, dalam kurun waktu
2 bulan melalui Sistem Informasi SNI (SISNI) atau mengisi formulir (tanggapan
disampaikan dengan menggunakan Formulir 4/Lampiran D.2).
b. Pemungutan suara dinyatakan sah
apabila diikuti oleh minimum 50% anggota kelompok minat Mastan yang relevan dan
memiliki hak suara. Apabila batas minimum tidak tercapai, maka pemungutan suara
diperpanjang maksimal 1 bulan dan dinyatakan sah.
c. BSN akan menghitung hasil pemungutan
suara dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Perhitungan hasil pemungutan suara
tidak termasuk tanggapan yang menyatakan abstain atau tanggapan yang menyatakan
tidak setuju tanpa alasan yang jelas.
Ø Apabila 2/3 atau lebih anggota yang
memiliki hak suara menyatakan setuju, dan yang menyatakan tidak setuju tidak
lebih ¼ dari seluruh peserta pemungutan suara (yang memiliki dan tidak memiliki
hak suara), maka RSNI4 tersebut disetujui menjadi RASNI.
d.
Apabila
yang menyatakan setuju tidak mencapai 2/3, maka RSNI4 tersebut tidak layak
untuk ditetapkan menjadi SNI dan dikembalikan ke panitia teknis/subpanitia
teknis bersama hasil perhitungan pemungutan suara dan tanggapan dari peserta
pemungutan suara.
e. Dalam keadaan sebagaimana dinyatakan
dalam butir (d) panitia teknis/subpanitia teknis dapat mengajukan RSNI4
tersebut sebagai Dokumen Teknis (DT) dengan cara sebagai berikut:
Ø Mengajukan RSNI4 tersebut ke BSN
untuk ditetapkan sebagai DT setelah disepakati oleh 2/3 atau lebih dari anggota
panitia teknis/subpanitia teknis. DT berlaku selama maksimum 5 tahun dan
apabila dalam jangka waktu tersebut panitia teknis/subpanitia teknis dapat
merubah kembali dan apabila telah dicapai konsensus bahwa DT diterima menjadi
SNI, maka panitia teknis/subpanitia teknis dapat mengusulkan DT sebagai RSNI3
kepada BSN untuk diproses menjadi SNI melalui tahap jajak pendapat dan
selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Penetapan
a. RSNI yang telah mencapai tahap RASNI
atau DT akan dialokasikan penomorannya oleh BSN. Penomoran SNI terdiri dari
kata SNI diikuti 2 digit kode bidang berdasarkan ICS (International
Classification for Standards), nomor induk, dan tahun penetapan. Penomoran
DT terdiri dari kata DT diikuti 2 digit kode bidang berdasarkan ICS (International
Classification for Standards), nomor induk, dan tahun penetapan. Tata cara
penomoran SNI dan DT diatur dalam PSN Penomoran Standar Nasional Indonesia
(SNI).
b. BSN menetapkan RASNI menjadi SNI atau
RSNI4 menjadi DT tanpa adanya perubahan atau editing dengan menerbitkan surat
keputusan kepala BSN.
c. BSN akan menyampaikan Surat Keputusan
penetapan SNI atau DT kepada sekretariat panitia teknis/subpanitia teknis,
disertai e-file dari SNI/DT terkait.
d. Hak cipta SNI dan DT merupakan milik
BSN. Perbanyakan SNI atau DT untuk diperjualbelikan hanya dapat dilakukan atas
izin BSN.
e. SNI atau DT selama 1 tahun
dipublikasikan dalam website BSN dalam bentuk full text selambat-lambatnya
2 bulan setelah penetapan. Apabila diperlukan, BSN dapat menyediakan SNI yang
ditetapkan dalam bentuk e-file atau hardcopy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar